Minggu, 18 Mei 2014

makalah pernikahan sejenis (Emonisasi)

MAKALAH
MASAIL FIQIH

” Pernikahan sesama jenis di Indonesia“


 Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Masail Fiqih
Dengan Dosen Pembimbing Drs. K.H. Damanhuri.

 

Disusun oleh:

   Nama      : ANGGI BARHAN
 Fakultas   :Tarbiyah
 Prodi         : PAI
        Semester   : VI (Enam)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
SYAMSUL ‘ULUM

GUNUNGPUYUH SUKABUMI JAWA BARAT
2013/2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur kita selalu panjatkan kehadirat Allah SWT. Atas segala nikmat yang telah diberikan kepada kita semua sehingga penyusunan makalah ini dengan judul “Pernikahan Sesama Jenis diIndonesia” dapat terselesaikan,  Shalawat serta salam selalu kita kirimkan kepada panutan dan tauladan hidup kita, yakni nabi Muhammad SAW. Yang telah membawa hidup kita ini dari zaman kegelapan ke zaman terang-benderang.
Dalam penyusunan makalah ini. Penulis tidak dapat menyelesaikan makalah ini tanpa adanya bantuan dan dukungan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis sangat berterima kasih kepada Dosen mata kuliah Masail Fiqih Bapak Drs. K.H. Damanhuri. yang telah mendukung pembuatan makalah  ini.
Sungguh merupakan suatu kebanggaan dari penulis apabila makalah  ini dapat terpakai sesuai fungsinya, dan pembacanya dapat mengerti dengan jelas apa yang dibahas didalamnya. Tidak lupa juga penulis menerima kritikan dan saran yang membangun, yang sangat diharapkan demi memperbaiki pembuatan makalah di kemudian hari.
                                                                                        
                                                                                        Sukabumi,09 Mei2014



                                                                                                      Penulis





,
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………………………………...….. ….….I
DAFTAR ISI………………………………………………………..……...……II

BAB   I   PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang……………………………………………………...………... 1
B.  Rumusan Masalah…………………………………………………...……......2
C. Tujuan Makalah………………………………………………………….…..…2

BAB  II   PEMBAHASAN

A. Pengertian Pernikahan……………...……………….………………….....……3 
B. Pengertian Homosek dan Lesbiyan ………………………………………...….4
C. Ciri-Ciri Umum Penyebab Pelaku Homoseksual dan Lesbian…………………5
D. Kehidupan Pelaku Homoseksual dan Undang-Undang Hukum 
Di Negara Indonesia…………………………………………………… ………9
E. Homoseksual dan Lesbian Dalam Pandangan Islam……………………...…..12

BAB  III PENUTUP

A.Kesimpulan………………………………………………………………..…...15
B. Saran………………………………………………………………………..…16

DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………17
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Topik yang diangkat pada pembahasan makalah sederhana ini sudah menjadi permasalahan yang melekat pada diri manusia sejak awal penciptaannya. Dimulai pada penciptaan Nabi Adam AS yang disusul oleh kehadiran Siti Hawa dan jika kita telaah sejarah peradaban manusia, sebenarnya fenomena penyimpangan seksual sudah muncul jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, tepatnya pada masa Nabi Luth AS yang diutus untuk kaum Sadoum. Hampir semua kitab tafsir mengabadikan kisah tersebut ketika menyingkap kandungan ayat-ayat yang berkaitan dengan kisah nabi Luth.
Namun demikian, yang terjadi pada dasawarsa dan masa moderen terakhir diIndonesia maupun dunia internasional dalam menyikapi nafsu seksual tersebut berbalik 180 dari peristiwa empiris pada Nabi Adam as dan Siti Hawa seperti yang tersebut diatas. Para wanita tidak merasa malu lagi ketika berpakaian minim dan para pria tidak lagi merasa ragu – ragu atas menggunakan jasa prostitusi. Bahkan, apa yang terjadi pada kaum Sodom ( umat Nabi Luth as) yakni homoseksualitas ( baik gay maupun lesbian ),sudah menjadi hal yang biasa. Luar biasa anehnya lagi, dinegara Belanda, Homoseksualsudah menjadi budaya mereka dengan dikeluarkannya hokum politik atas perkawinanantara para kaum gay atau lesbian

pernikahan adalah ikatan yang suci antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dilandasi pada agama dan keyakinannya serta disaksikan oleh kedua orang tuanya serta saksi-saksi yang dapat yang di anggap wajar dalam masyarakat adalah pernikahan heteroseksual atau nikah dengan lawan jenis (Antara lelaki dengan Wanita). Maka tidaklah salah ketika pernikahan homoseksual (Lelaki dengan Lelaki) atau Lesbiyan (Wanita dengan Wanita) nikah dengan sesame jenis banyak mendapat kontroversi di masyarakat karena di anggap aneh, menyimpang dari hukum syara’, dan yang lebih ironis lagi di bilang sakit jiwa. Karena hal itulah penulis mencoba untuk membahas bagaimana pernikahan homoseksual dan Lesbiyan yang hidup di Negara kita (Indonesia), dan hukum seperti apa yang berlaku diNegara kita kepada para pelaku Homoseksual dan Lesbiyan yang akan meresmikan hubungan mereka.

B. Rumusan Masalah


Berdasarkan latar belakang diatas , maka penulis dapat merumuskan masalahnya adalah sebagai berikut:

1. Apa yang di maksud dengan pernikahan ? 2. Apa yang dimaksud dengan Homoseksual dan lesbian?
um dan dorongan apasaja yang mendasarinya? 4. Bagaimana kehidupan kaum homoseksual dan Lesbiyan dengan Peraturan Undang-Undang di Indones
3. Bagaimana penyebab umum orang-orang yang mengidap prilaku homoseksual dan lesbiyan secara umur ? 5. Bagaimana Hukum Islam memandang prilaku Homoseksual dan lesbian?
C. Maksud dan Tujuan Makalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Agar Mahasiswa mengetahui yang dimaksud dengan pernikahan. 2. Agar Mahasiswa Mengetahui yang dimaksud dengan homoseksual dan lesbiyan.
 yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secaranorma agama, norma hu
3.Agar Mahasiswa mengetahui cici-ciri penyebab prilaku homoseksual dan lesbiyan serta alasan-alasan mereka melakukanya. 4.Agar Mahasiswa memahami kehidupan mereka dimasyarakat dan hukum apasaja yang berlaku terhadap mereka menurut Undang-Undang Negara Kita. 5.Agar Mahasiswa mengetahui bagaimana agama Islam memandang prilaku tersebut. BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pengertian Pernikahan
Secara Etimologi Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah(bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan, Sedangkan Menurut istilah Pernikahan atau adalah upacara pengikatan janji nika
hkum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran hukum masyarakatnya.
1)istri 2) Calon suami 3) Wali nikah 4) Dua orang saksi

Syarat pernikahan berdasar undang-undang Berdasarkan Pasal 6 UU No. 1/1974 tentang perkawinan, syarat melangsungkan perkawinan adalah hal-hal yang harus dipenuhi jika akan melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut yaitu: 1. Ada persetujuan dari kedua belah pihak. 2. Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus mendapat izin dari kedua orang tua. Atau jika salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin dapat diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya. 3. Bila orang tua telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas. Bagi yang beragama Islam, dalam perkawinan harus ada (Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam (KHI): 1) Calon
a orang saksi 5) Ijab dan kabul B. Pengertian Homosek dan Lesbiyan 1. Definisi Homoseksual ’Homoseksualitas’ (Yunani: homoios=sama; dan Latin: sexus=jenis kelamin) merupakan pengertian umum mencakup banyak macam kecenderungan seksual terhadap kelamin yang sama, atau secara lebih halus: suatu keterarahan kepada kelamin yang sama (homotropie; tropos=arah, haluan). Istilah homoseksualitas tampak terlalu menekankan aspek seksual dalam arti sempit. Maka dianjurkan menggunakan istilah ’homophili’ (philein=mencintai).  Sedangkan definisi umum adalah seorang homophil ialah seorang pria atau wanita, tua atau muda, yang tertarik atau jatuh cinta kepada orang yang berjenis kelamin sama, dengan tujuan mengadakan persatuan hidup, baik untuk sementara maupun untuk selamanya. Dalam persatuan ini, mereka mengahayati cinta dan menikmati kebahagiaan seksual yang sama seperti dialami oleh orang heteroseksual. 
i mana ia digolongkan. Beberapa orang bahkan menganggap ofensif perihal pembedaan gender (dan pembedaan orientasi seksual). Homoseksualitas dapat mengacu kepada: 1. Orientasi seksual yang ditandai dengan kesukaan seseorang dengan orang lain mempunyai kelamin sejenis secara biologis atau identitas gender yang sama. 2. Perilaku seksual dengan seseorang dengan gender yang sama tidak peduli orientasi seksual atau identitas gender. 3. Identitas seksual atau identifikasi diri, yang mungkin dapat mengacu kepada perilaku homoseksual atau orientasi homoseksual Dalam perkembangannya pun homoseksual diartikan sebagai hubungan seksual antara orang-orang yang berkelamin sejenis, baik sesama
Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa homoseks adalah mengacu pada interaksi seksual dan atau romantis antara pribadi yang berjenis kelamin sama. Pada penggunaan mutakhir, kata sifat homoseks digunakan untuk hubungan intim dan atau hubungan sexual diantara orang-orang berjenis kelamin yang sama, yang bisa jadi tidak mengidentifikasi diri mereka sebagai gay atau lesbian. Homoseksualitas, sebagai suatu pengenal, pada umumnya dibandingkan dengan heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada pria homoseks. Sedangkan Lesbian adalah suatu istilah tertentu yang digunakan untuk merujuk kepada wanita homoseks. Definisi tersebut bukan definisi mutlak mengingat hal ini diperumit dengan adanya beberapa komponen biologis dan psikologis dari seks dan gender, dan dengan itu seseorang mungkin tidak seratus persen pas dengan kategori
d pria, maupun sesama wanita. Namun istilah homoseksual biasanya dipakai untuk hubungan seks antara pria, sedangkan hubungan seks sesama wanita disebut lesbian. Homoseksual merupakan dosa besar dalam Islam. Karena bertentangan dengan norma agama, norma susila dan juga menyalahi fitrah manusia. C. Ciri-Ciri Umum Penyebab Pelaku Homoseksual dan Lesbian Psikologi adalah salah satu disiplin ilmu pertama yang mempelajari orientasi homoseksual sebagai fenomena diskrit (terpisah). Upaya pertama mengklasifikasikan homoseksualitas sebagai penyakit dibuat oleh gerakan seksolog amatir Eropa di akhir abad ke-19. Pada tahun 1886, seksolog terkemuka, Richard von Krafft-Ebing, mensejajarkan homoseksualitas bersama dengan 200 studi kasus praktik seksual menyimpang lainnya dalam karya, Psychopathia Sexualis. Krafft-Ebing mengedepankan bahwa homoseksualitas disebabkan oleh "kesalahan bawaan lahir [selama kelahiran]" atau "inversi perolehan". Dalam dua dekade terakhir dari abad ke-19, pandangan lain mulai mendominasi kalangan medis dan psikiatris , menilai perilaku tersebut menunjukkan jenis individu dengan orientasi seksual bawaan dan relatif stabil. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20, model patologis homoseksualitas banyak digunakan. 1. Ciri-ciri kaum Homoseksual dan Lesbian menurut Al-Qur’an a. Fitrah dan tabiat mereka terbalik dan berubah dari fitrah yang telah Allah ciptakan pada pria, yaitu kehendak kepada wanita bukan kepada laki-laki. Allah menamakan mereka sebagai kaum perusak dan orang yang zhalim :”Luth berdo’a. ‘Ya Tuhanku, tolonglah aku (dengan menimpakan azab) atas kaum yang berbuat kerusakan itu’. D
b.Mereka mendapatkan kelezatan dan kebahagian apabila mereka dapat melampiaskan syahwat mereka pada tempat-tempat yang najis dan kotor dan melepaskan air kehidupan (mani) di situ. c. Rasa malu, tabiat, dan kejantanan mereka lebih rendah daripada hewan. d. Pikiran dan ambisi mereka setiap saat selalu terfokus kepada perbuatan keji itu karena laki-laki senantiasa ada di hadapan mereka di setiap waktu. Apabila mereka melihat salah seorang di antaranya, baik anak kecil, pemuda atau orang yang sudah berumur, maka mereka akan menginginkannya baik sebagai objek ataupun pelaku. e. Rasa malu mereka kecil. Mereka tidak malu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala juga kepada makhlukNya. Tidak ada kebaikan yang diharapkan dari mereka. f. Mereka tidak tampak kuat dan jantan. Mereka lemah di hadapan setiap laki-laki karena merasa butuh kepadanya. g. Allah mensifati mereka sebagai orang fasik dan pelaku kejelekan ; “Dan kepada Luth, Kami telah berikan hikmah dan ilmu, dan telah Kami selamatkan dia dari (azab yang telah menimpa penduduk) kota yang mengerjakan perbuatan keji. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang jahat lagi fasik” [Al-Anbiya : 74] h. Mereka disebut juga sebagai orang-orang yang melampui batas : “Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melapaui batas” [Al-A'raf : 81]. Artinya, mereka melampaui batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Alla
han tatkala utusan Kami (para malaikat) datang kepada Ibrahim membawa kabar gembira, mereka mengatakan, ‘Sesungguhnya kami akan menghancurkan penduduk (Sodom) ini. Sesunguhnya penduduknya adalah orang-orang yang zhalim” [Al-Ankabut : 30-31] Dalam mengklasifikan penyebab terjadinya penyimpangan para pelaku homosek dan lesbian penulis membaginya kedalam berbagai aspeknya sesuai dengan sumber-sumber yang penulis dapakan diantaranya: 1. Aspek bawaan Profesor Michael King menyatakan: "Kesimpulan yang dicapai oleh para ilmuwan dalam menyelidiki asal usul dan stabilitas orientasi seksual adalah bahwa itu merupakan karakteristik manusia yang terbentuk sejak awal kehidupan, dan tidak dapat berubah. Bukti ilmiah asal usul homoseksualitas dianggap relevan sebagai perdebatan teologis dan sosial karena adanya anggapan bahwa orientasi seksual adalah sebuah pilihan." Biseksualitas bawaan (atau kecenderungan biseksual) adalah istilah yang diperkenalkan Sigmund Freud, mengacu pada karya rekannya, Fliess Wilhelm, yang menguraikan bahwa semua manusia dilahirkan biseksual tetapi seiring perkembangan psikologis -yang mencakup faktor eksternal dan internal- seorang individu menjadi monoseksual, sementara biseksualitas tetap dalam keadaan laten. 2. Faktor Lingkungan Faktor lingkungan lebih berbahaya dibandingkan hormon. Pengaruh lingkungan lebih cepat, di mana seorang yang sedang drop, yang tidak didukung norma-norma, dan nilai-nilai agama yang kuat bisa terjerumus akibat sentuhan orang sejenis yang menyimpang,'' papar lulusan Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran Bandung ini.
3. Gay dan lesbian muda Remaja gay dan lesbian menanggung risiko bunuh diri, penyalahgunaan obat, masalah sekolah penuh cela, adanya pelecehan verbal dan fisik, penolakan dan isolasi dari keluarga dan teman sebaya". Kaum muda LGBT pun lebih terbuka untuk melaporkan pelecehan
Apa yang bisa membengkokkan orientasi seks? Pada kasus remaja, Lusi menyebut pada umumnya karena patah hati dan rumah tangga berantakan. Ketika kekasih yang dicintai meninggalkannya membuat anak terpuruk. Demikian juga dengan anak-anak yang kesepian karena orangtuanya sibuk. Ketika ada `seseorang' (sejenis, red) yang mampu menggantikan kesendirian tersebut bisa membuatnya tertarik. Karena orang tersebut sangat mengerti kebutuhan, keinginan, kelemahan, termasuk titik-titik sensitif yang bisa membangkitkan gairah seks seseorang. "Anak-anak yang terjerat merasakan kenikmatan tersebut pada akhirnya akan ketagihan. Orang itu pun memengaruhi bahwa hubungan sejenis aman, tidak menyebabkan hamil, akibatnya mereka `kena' sebagai homoseks, atau lesbian,'' tutur Lusi prihatin. Faktor lingkungan yang diduga bisa menyebabkan seseorang menjadi gay adalah salah didikan dari orangtua sejak masih kecil, orangtua yang bercerai, pernah mengalami pelecehan seksual, memiliki lingkungan pergaulan yang mayoritas adalah gay, sisi psikologis dari orang tersebut serta banyaknya contoh perilaku gay yang ada disekitarnya. Perilaku gay disekitar yang sering dilihat secara tidak sadar akan mempengaruhi perilaku orang itu sendiri. Perilaku gay banyak ditemui di komunitas yang mayoritas banyak lelakinya seperti di asrama, penjara, pekerja di tengah laut. Hasrat suka sesama jenis timbul karena kondisi lingkungannya tidak ada wanita. Jadi meskipun bukan penyakit, perilaku gay bisa menular. Para ahli lain berpendapat gay bisa disembuhkan karena perilaku seks manusia sebenarnya bisa dikendalikan.
untuk Muslim di Aceh. Pasangan sesama jenis di Indonesia tidak diakui. Tidak seperti negara Muslim lainnya, Indonesia relatif toleran terhadap homoseksual. Seperti negara lain di Asia Tenggara, LGBT merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari. Bahkan di media, terdapat orang penting yang gay atau transeksual. Namun, kaum LGBT berada pada situasi yang terbatas, dan tidak dibicarakan secara terbuka. Kelompok Islam fanatik diketahui telah menyerang kaum gay, contohnya pada pertemuan anti-AIDS di Solo.Usulan untuk mengriminalkan homoseksual di seluruh negara gagal pada tahun 2003
1. . Pergerakan gay di Indonesia
Pada tahun 1982, kelompok hak asasi gay didirikan di Indonesia. Lambda Indonesia dan org
psikologis dan fisik oleh orang tua atau pengasuh mereka, dan juga pelecehan seksual. Kemungkinan terjadinya hal ini adalah bahwa (1) LGBT muda dapat secara spesifik ditargetkan atas dasar orientasi seksual yang nampak/terlihat atau gender yang tidak sesuai dengan penampilan mereka, dan (2) bahwa "faktor risiko yang terkait dengan status minoritas seksual, termasuk diskriminasi, ketidak beradaan, dan penolakan oleh anggota keluarga meninggikan kemungkinan risiko untuk menjadi korban, seperti penyalahgunaan zat, hubungan seks dengan banyak pasangan, atau lari dari rumah. "Sebuah penelitian 2008 menunjukkan korelasi antara tingkat penolakan oleh orang tua remaja LGB dan masalah kesehatan negatif: Tingginya tingkat penolakan keluarga secara signifikan berhubungan dengan hasil kesehatan yang buruk. Berdasarkan perbandingan rasio, kalangan lesbian, gay, dan biseks dewasa yang melaporkan tingkat penolakan keluarga yang lebih tinggi selama masa remaja berisiko 8,4 kali lebih besar telah melakukan percobaan bunuh diri, 5,9 kali lebih mungkin untuk depresi, 3,4 kali lebih mungkin untuk menggunakan obat-obatan terlarang, dan 3,4 kali lebih mungkin untuk terlibat dalam hubungan seks tanpa pengaman dibandingkan dengan teman sebaya dari keluarga dengan tingkat penolakan keluarga rendah atau tidak ada sama sekali. D. Kehidupan Pelaku Homoseksual dan Undang-Undang Hukum Di Negara Indonesia
Kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia tidak dilindungi oleh undang-undang. Aktivitas homoseksual legal di Indonesia, tetapi provinsi Aceh memiliki hukum Syariah
 anisasi sejenis lainnya bermunculan pada akhir tahun 1980-an dan 1990-an. Kini, asosiasi LGBT utama di Indonesia adalah "Gaya Nusantara", "Arus Pelangi".Yogyakarta, Indonesia, merupakan tempat diadakannya pertemuan puncak hak LGBT pada tahun 2006 yang menghasilkan Prinsip-Prinsip Yogyakarta.Namun, pertemuan pada Maret 2010 di Surabaya dikutuk oleh Majelis Ulama Indonesia dan diganggu oleh demonstran konservatif.
2. Sepak Terjang Prof. Musdah Muliah dalam memakmurkan Homoseksul dan Lesbian   Harian The Jakarta Post, edisi Jumat : 28/3/2008 pada halaman mukanya menerbitkan sebuah berita berjudul Islam ‘recognizes homosexuality’ (Islam mengakui homoseksualitas) . Mengutip pendapat dari Prof. Dr. Siti Musdah Mulia , guru besar di UIN Jakarta, koran berbahasa Inggris itu menulis bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah alami dan diciptakan oleh Tuhan, karena itu dihalalkan dalam Islam. (Homosexuals and homosexuality are natural and created by God, thus permissible within Islam). Menurut Musdah, para sarjana Muslim moderat berpendapat, bahwa tidak ada alasan untuk menolak homoseksual. Dan bahwasanya pengecaman terhadap homoseksual atau homoseksualitas oleh kalangan ulama arus utama dan kalangan Muslim lainnya hanyalah didasarkan pada penafsiran sempit terhadap ajaran Islam.Tepatnya, ditulis oleh Koran ini: “Moderate Muslim scholars said there were no reasons to reject homosexuals under Islam, and that the condemnation of homosexuals and homosexuality by mainstream ulema and many other Muslims was based on narrow-minded interpretations of Islamic teachings.” Mengutip QS 49 ayat 3, Musdah menyatakan, salah satu berkah Tuhan adalah bahwasanya semua manusia, baik laki-laki atau wanita, adalah sederajat, tanpa memandang etnis, kekayaan, posisi social atau pun orientasi seksual. Karena itu, aktivis liberal dan kebebasan beragama dari ICRP (Indonesia Conference of Religions and Peace) ini, “Tidak ada perbedaan antara lesbian dengan non-lesbian. Dalam pandangan Tuhan, manusia dihargai hanya berdasarkan ketaatannya. ” (There is no difference between lesbians and nonlesbians. In the eyes of God, people are valued based on their piety).
ah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.   Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011: Setiap perkawinan di Daerah yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada Dinas di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (ena
Demikian pendapat guru besar UIN Jakarta ini dalam diskusi yangdiselenggarakan suatu organisasi bernama “Arus Pelangi “, di Jakarta,Kamis (27/3/2008).Menurut Musdah Mulia, intisari ajaran Islam adalah memanusiakan manusia dan menghormati kedaulatannya. Lebih jauh ia katakan, bahwa homoseksualitas adalah berasal dari Tuhan, dan karena itu harus diakui sebagai hal yang alamiah.
3. Hukum terhadap homoseksualitas
Menteri Keadilan Indonesia mengusulkan untuk mengkriminalisasikan homoseksual di seluruh Indonesia pada tahun 2003, akan tetapi gagal.  Pada tahun 2002, pemerintah Indonesia memberi Aceh hak untuk memberlakukan hukum Syariah. Hukuman hanya berlaku bagi orang Muslim. Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri.  Pasal 1 “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.” Selain itu, di dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dikatakan juga bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Ini berarti selain negara hanya mengenal perkawinan antara wanita dan pria, negara juga mengembalikan lagi hal tersebut kepada agama masing-masing. Mengenai perkawinan yang diakui oleh negara hanyalah perkawinan antara pria dan wanita juga dapat kita lihat dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) beserta penjelasannya dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perda DKI Jakarta No. 2/2011”) beserta penjelasannya: Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk: Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan. Penjelasan Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk: Yang dimaksud dengan "perkawinan" ada
lm puluh) hari sejak tanggal sahnya perkawinan. Penjelasan Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2/2011: Yang dimaksud dengan "perkawinan" adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.  E. Homoseksual dan Lesbian Dalam Pandangan Islam
“Kurang sah, jika tak nyeleneh.” Kalimat ini, barangkali tepat untuk dikatakan pada para aktivis gerakan Islam Liberal.  Sikap nyeleneh itu, paling tidak disampaikan oleh Dr. Siti Musdah Mulia –yang katanya– guru besar UIN Jakarta baru-baru ini. Dalam sebuah diskusi yang diadakan di Jakarta hari Kamis 27 maret 2008 lalu, tiba-tiba ia mengeluarkan pernyataan bahwa homoseksual dan homoseksualitas adalah kelaziman dan dibuat oleh Tuhan, dengan begitu diizinkan juga dalam agama Islam. (dilansir www.hidayatullah.com, Senin 31 maret 2008). Maka menanggapi pernyataan diatas maka penulis mengambil beberapa dasar untuk dijadikan rujukan antara lain: 1. Dalil dari Sunnah Tentang Haramnya Homoseksual a. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727] b. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad] c. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa'i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337] d. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa'i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita] e. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667] 2. Pendapat para Ulama tentang Homosek dan Lesbian
dua riwayat (pendapat):Pertama, dihukum sama seperti pezina, kalau pelakunya muhshan (sudah menikah) maka dihukum rajam. kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. (pendapat inilah yang paling kuat). Kedua,dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan atau gair muhshan. [al furu’, juz :11 hal : 145-147, al mughni juz : 10 hal : 155-157 dan al inshaf juz : 10 hal : 178] Sebagaimana disebutkan di atas bahwa di antara landasan hukum yang mengharamkan praktik homoseksual dan lesbian adalah Ijma’. untuk mengetahui lebih jelas peran Ijma’dalam menentukan suatu hukum, kita akan membahas
Imam Abu Hanifah (pendiri mazhab Hanafi) berpendapat : praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan alasan: Pertama: karena tidak adanya unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya. unsur menyia-nyiakan anak dan ketidakjelasan nasab(keturunan) tidak didapatkan dalam praktik homoseksual. Kedua: berbedanya jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat (sebagaimana di atas). Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual  adalah ta’zir (diserahkan kepada penguasa atau pemerintah). [al hidayah syarhul bidayah7/194-196, fathul qadir juz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81] Menurut Muhammad Ibn Al Hasan As Syaibani dan Abu Yusuf (murid Abu Hanifah) : praktik homoseksual dikategorikan zina, dengan alasan adanya beberapa unsur kesamaan antara keduanya, seperti: Pertama, tersalurkannya syahwat pelaku. Kedua, tercapainya kenikmatan (karena penis dimasukkan ke lubang dubur). Ketiga, tidak diperbolehkan dalam Islam. Keempat, menumpahkan (menya-nyiakan) air mani. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Muhammad Ibn Al Hasan dan Abu Yusuf  berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual sama seperti hukuman yang dikenakan kepada pezina, yaitu: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam (dilempari dengan batu sampai mati), kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukuman cambuk dan diasingkan selama satu tahun.  [dalam al hidayah syarhul bidayah 7/194-196, fathul qadirjuz : 11 hal : 445-449 dan al mabsuth juz :11 hal : 78-81] Menurut Imam Malik praktek homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya adalah dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya’bi. [minahul jalil, juz : 19 hal : 422-423]
Menurut Imam Syafi’i, praktik homoseksual tidak dikategorikan zina, tetapi terdapat kesamaan, di mana keduanya sama-sama merupakan hubungan seksual terlarang dalam Islam. Hukuman untuk pelakunya: kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), maka dihukum rajam. Kalau gair muhshan (perjaka), maka dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal tersebut sama dengan pendapat Said bin Musayyib, Atha’ bin Abi Rabah, An Nakha’I, Al Hasan dan Qatadah. [al majmu’ juz : 20 hal : 22-24 danal hawi al kabir, juz : 13 hal : 474-477] Menurut Imam Hambali, praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau mempunyai
nya secara sederhana. 3. Ijma’ Sebagai Konsep Hukum Kalau kita telaah referensi-referensi yang menjadi sumber dasar penetapan hukum Islam, maka di antara instrument hukum tersebut adalah Ijma’.  Posisi kekuatannya sebagai sumber hukum menempati urutan ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunah. Ijma’ lahir dan muncul setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ijma’ merupakan kesepakatan para mujtahid (ahli ijtihad) setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu kasus hukum dalam suatu masa. Jadi yang menentukan suatu hukum sudah menjadi Ijma’ atau belum adalah paramujtahid (ahli ijtihad) yang berkompeten dalam bidangnya. Dus, bukan orang-orang sembarangan. Mereka adalah orang-orang memiliki syarat-syarat baku yang mendukungnya untuk memahami nash-nash (Al-Quran dan As-Sunah) dan mengaitkannnya dengan realita, seperti menguasai ilmu-ilmu seperti bahasa Arab,maqasidus syari’ah, fikih dan ushul fikih, ilmu tafsir dan lain sebagainya disebutkan dalam ushul fikih. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dalam kesimpulan makalah ini, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagaimana pembahasan diatas atara lain: 1. Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang(Pria dan Wanita) dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial. Upacara pernikahan memiliki nilai sakral banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan-aturan atau hukum agama tertentu pula. 2. Sedangkan istilah lain Homosek dan Lesbian sering disebut menggunakan istilah ’homophili’ (philein=mencintai).  Sedangkan definisi umum adalah seorang homophil ialah seorang pria atau wanita, tua atau muda, yang tertarik atau jatuh cinta kepada orang yang berjenis kelamin sama, dengan tujuan mengadakan persatuan hidup, baik untuk sementara maupun untuk selamanya. 3. Sedangkan menurut Al-Qur’an mengemukakan cirri-ciri Kaum Homosek dan lesbian kedalam beberapa cirinya yaitu: a. Tabiat mereka terbalik dengan fitrah yang ALLOH SWT berikan pada manusia. b. Hilangnya rasa malu pada dirinya terhadap manusia. c. Pikiranya selalu mengajak ketindakan yang keji. d. Mereka disebut sebagai orang-orang yang melampaui batas. 3. Sedangkan aspek yang mendasari mereka melakukan Homoseksul dan Lesbian ada 2 aspek: a. Aspek Bawaan. Tabiat yang terbentuk sejak dari kecil b. Aspek Lingkungan. Tabiat yang terbentuk oleh lingkungan dimana orang tersebut tinggal. Sedangkan menurut peraturan Undang-Undang di Indonesia yang disebut pernikahan adalah antara (Pria dan Wanita) jadi Pernikahan Homoseksual dan Lesbian di anggap tidak sah dan menyalahi peraturan hukum yang berlaku. 4. Sedangkan menurut peraturan Sariat Islam bahwa perbuatan para pelaku Homosek dan Lesbian termasuk kedalam kaum Nabi Luth yang di golongkan kedalam orang yang melampaui batas serta di ajab yang pedih, Sedangkan menurut beberapa Hadist perbuatan tersebut dihukum Mati. B. Saran
Setelah menyelasaikan pembahasan dalam makalah tentang pernikahan Homosek dan Lesbian maka penulis dapat memberi saran baik pada pelaku (Kaum Nabi Luth) dan orang-orang yang berada dilingkungan komunitas para pelaku homosek dan Lesbian antara lain: A. Bagi Para pelaku Homosek dan Lesbian: Agar segara bertaubat kepada ALLAH SWT. Menjauhi perbuatan hina tersebut Melakukan terapi untuk menyembuhkan penyakit tersebut. B. Bagi orang-orang yang berada pada lingkungan Homosek dan Lesbian. Agar segera menjauhi lingkungan terasebut karena dikhawatirkan akan tertulari prilaku tersebut Membenci prilaku tersebut. DAFTAR PUSTAKA http://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan http://homseks.blogspot.com/2010/08/definisi-homoseksual.html http://fdj-indrakurniawan.blogspot.com/2011/03/makalah-homoseks-dan-lesbian.html http://attanzil.wordpress.com/2008/07/31/homoseks-dan-lesbi-di-tinjau-dari-syariat-islam-1/ http://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas http://www.republika.co.id/berita/humaira/ibu-anak/13/11/23/mwpn7k-penyebab-homo-dan-lesbi-lingkungan-lebih-bahaya-dari-hormon http://health.detik.com/read/2010/03/15/180058/1318755/766/2/bisakah-perilaku-gay-menular http://id.wikipedia.org/wiki/Homoseksualitas http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_LGBT_di_Indonesia http://kaferemaja.wordpress.com/2008/07/28/hukum-islam-terhadap-homoseks-dan-lesbian/ http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50c9f71e463aa/hukum-perkawinan-sesama-jenis-di-indonesia http://attanzil.wordpress.com/2008/07/31/homoseks-dan-lesbi-di-tinjau-dari-syariat-islam-1


0 komentar:

Posting Komentar